SEANDAINYA PPJ DIGANTI DENGAN RETRIBUSI PENERANGAN JALAN
PPJ adalah Pajak Penerangan Jalan yang ditarik bervariasi oleh masing-masing Pemerintah Daerah, yang mana menurut Keppres, diperbolehkan antara 1 sampai dengan 10% dari Pembayaran Listrik bulanan per KK. Pembayaran PPJ ini dikarenakan wujudnya adalah Pajak, maka harus masuk ke PAD, menjadi komponen input Pembangunan, setelah dikurangi dengan Rekening Penerangan Jalan. Artinya, bila Pemerintah Daerah mendapatkan PPJ sebesar Rp2 Miliar per bulan, dibayarkan ke PLN, Rp1.5 M per bulan sebagai Rekening PJU, maka sisanya yang sebesar Rp0.5 M per bulan, masuk ke PAD sebagai uang Pembangunan. Bila PJU, membutuhkan anggaran baik untuk Pemeliharaan maupun Pembangunan Baru, maka prosedurnya menggunakan tata cara penganggaran secara reguler.
Hal ini tergantung pembuat kebijakan, apakah ajuan anggaran akan digoalkan atau tidak tergantung dari loby-loby dan kemampuan teknis Satker dan Kepala Dinas yang membidangi. Skema pengadaan barang/jasanya tetap mengacu pada Keppres 80/2003 dan pembaharaunannya, apabila dianggarkan lebih dari Rp100 juta, maka harus melalui mekanisme lelang umum, apakah mau diswakelola atau dilelangkan pada pihak ketiga.
Perkembangan yang secara agregasi dan akumulatif secara evolusioner, adalah bahwa di masyarakat terjadi permintaan PJU dari waktu ke waktu akibat pertambahan penduduk dan jalan. Namun dikarenakan manajemen PJU tidak siap, maka pertumbuhan lampu liar (abonemen) tumbuh pesat. Sehingga, PPJ yang mestinya surplus setelah digunakan untuk membayar RPJ, lama-lama semakin menyusut, bahkan defisit. Akhirnya, Pemerintah Daerah sudah tidak bisa menangani secara komprehensif.
Ada pemerintah yang berinisiasi untuk melelangkan manajemen PJU dengan cara mengundang pihak ketiga sebagai investor, yang ditawarkan Pemda adalah apabila Investor bisa menghemat PPJ terhadap RPJ per bulan, maka sisanya akan dibayarkan ke Investor sebagai "uang cicilan/pelunasan" selama beberapa perhitungan periode waktu (BEP). Selama kurun waktu tertentu, setelah Pemda merasa lunas, PJU diserahterimakan kepada Pemerintah untuk dilanjutkan sendiri dan pemerintah tinggal menikmati "profit" dari sisa PPJ tadi.
Skema ini apakah benar menurut Hukum? Bila dilihat dari tujuannya, cara pelelangan efisiensi yang ditawarkan ke Investor seolah-olah tidak ada masalah karena tujuannya baik yaitu pemerintah ingin mengelola PJU dengan output cahaya melimpah namun juga efisien dilihat dari pembayaran RPJ. Namun, bila dilihat dari tata caranya, strategi ini memiliki titik lemah, terutama dari "penyelewengan" Pajak yang langsung dipakai untuk "membayar/melunasi" hutang Pemerintah ke Investor per bulan, yang diambilkan langsung dari sisa PPJ (hasil efisiensi). Dikarenakan unsur yang dipungut adalah Pajak (PPJ), maka pembayaran yang langsung dibayarkan per bulannya tidak dibenarkan. Karena mekanisme pembayaran tersebut selain melanggar dengan "meniadakan lelang" juga Pihak Investor bukan "Lembaga Keuangan", sehingga investor tidak memiliki bidang usaha "memperdagangkan uang".
Sehingga, terdapat 2 (dua) kesalahan dalam Proyek Investasi Efisiensi PPJ untuk Pembangunan PJU tersebut, yaitu:
1. Pemerintah Daerah berpotensi melanggar tata aturan Pengadaan Keppres 80/2003,
2. Investor bukan merupakan Lembaga Keuangan, sehingga apabila membebankan "kompensasi" akibat pembangunan PJU yang dibayar dengan hasil efisiensi, maka hal ini melanggar Undang-Undang Lembaga Keuangan......
Kecuali, Presiden RI mengubah Pajak Penerangan Jalan (PPJ) menjadi Retribusi Penerangan Jalan. Maka proyek investasi PJU yang diambil dari hasil efisiensi, dapat dilakukan dengan cara "kerjasama dengan pihak ketiga (investor)".....semoga PAK PRESIDEN MERESPON....SEHINGGA PEMBANGUNAN PJU DAPAT DILAKUKAN DENGAN LEBIH CEPAT....Semoga tulisan singkat ini bisa menambah dan membantu pemahaman terhadap tata aturan Pembangunan PJU.
Langganan:
Komentar (Atom)